Selain itu peraturan ini menjadi pedoman pendekatan yang berpusat pada korban dalam penanganan kekerasan, dengan memberikan prioritas pada pemulihan mereka.
Satuan pendidikan juga diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sementara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus membentuk Satuan Tugas atau Satgas.
TPPK dan Satgas harus dibentuk dalam waktu 6 hingga 12 bulan setelah peraturan diundangkan untuk memastikan penanganan yang cepat terhadap kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Seterusnya, jika ada laporan kekerasan kedua tim ini harus menangani permasalahan itu memastikan pemulihan korban.
Baca juga: 5 fakta penganiayaan guru Rejang Lebong dengan ketapel, keluarga angkat bicara
Baca juga: Aksi "koboi jalanan", pengendara mobil ajak pak guru berkelahi
Kasus kekerasan yang dialami guru Zaharman di lingkungan sekolah oleh orang tua murid ini disayangkan semua pihak, dan tersangka AJ pun di hadapan petugas penyidik kepolisian setempat telah menyatakan penyesalannya.
Perbuatan itu dilakukan AJ secara spontan lantaran tidak terima anaknya mendapatkan tindakan kekerasan dari korban (Zaharman). Selain itu anaknya yang jadi pemicu kejadian membantah merokok di lingkungan sekolah sehingga ditendang oleh korban.
Buntut dari perlakuan yang diterima oleh PDM ini juga menjadi panjang, PDM kemudian membuat aduan ke Polres Rejang Lebong dengan dalih menjadi korban kekerasan oleh tenaga pendidik.
Kasus penganiayaan guru oleh orang tua murid, dan kasus murid yang mendapatkan kekerasan dari guru ini diharapkan tidak lagi terjadi.
Adanya rasa aman dan nyaman dalam kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah merupakan kunci utama upaya menciptakan generasi emas 2045 yang diluncurkan Menteri Pendidikan Nasional M Nuh pada 2 Mei 2012 lalu.