Payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan yang dibuat Mendikbudristek ini bertujuan untuk mengatasi dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.
Peraturan ini juga bertujuan untuk membantu lembaga pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan, termasuk bentuk daring dan psikologis, sambil memberikan prioritas pada perspektif korban.
Guna mencapai tujuan ini dalam beberapa tahun terakhir pihaknya, telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam merancang regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di dalam lembaga pendidikan.
Baca juga: Pemkab Mukomuko pastikan gaji guru honorer dibayar tahun ini
Dalam penekanannya Mendikbudristek menyatakan jika Permendikbudristek tentang PPKSP itu sebagai upaya untuk melindungi siswa, pendidik, dan staf pendidikan dari kekerasan selama kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
Permendikbudristek PPKSP itu sendiri merupakan pengganti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.
Kehadiran Permendikbudristek PPKSP ini menghilangkan keraguan dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikologis, kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.
Kepastian ini mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan memastikan tidak adanya kebijakan di dalam lembaga pendidikan yang berpotensi memicu kekerasan.
Permendibudristek terbaru ini dengan tegas melarang adanya kebijakan yang berpotensi memicu kekerasan, baik dalam bentuk keputusan, surat edaran, catatan dinas, himbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain.
Pembentukan Satgas
Dalam Permendibudristek No.46/2023 tentang PPKSP juga menguraikan mekanisme pencegahan yang akan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.