Lukas Enembe mohon dibebaskan dan rekening keluarganya dibuka
Rabu, 27 September 2023 15:03 WIB 2218
Duplik tersebut disampaikan Lukas untuk menanggapi replik dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Lukas Enembe sesuai tuntutan.
"Kami menyatakan tetap pada tuntutan, yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan kami," kata JPU KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9).
Baca juga: KPK dalami perintah Lukas Enembe bawa uang miliaran pakai jet pribadi
JPU KPK tetap pada tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan untuk Lukas Enembe.
Selain itu, Lukas Enembe dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp47.833.485.350; dengan ketentuan apabila Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Lukas dipidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Baca juga: Lihat, ini uang tunai Rp81,9 miliar sitaan dari Lukas Enembe
Pertama, Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350; dengan rincian Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur; dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.