Jakarta (ANTARA) - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan meminta rekening keluarganya dibuka dari pemblokiran.
Lukas Enembe menyampaikan permohonan tersebut melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, dalam duplik pribadi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
"Saya mohon agar majelis hakim yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Petrus membacakan duplik pribadi Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe minta dibebaskan dari segala dakwaan
Lukas juga memohon kepada majelis hakim supaya rekening bank miliknya, istrinya, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona T. M. Enembe, dibuka kembali dari pemblokiran, karena dia menilai istri dan anaknya tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Dia juga meminta aset-aset miliknya yang telah disita untuk dikembalikan.
"Saya mohon agar rekening saya, rekening istri, dan rekening anak saya dibuka blokirnya; supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya, karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan," lanjutnya.
Dalam dupliknya, Lukas turut memohon agar tidak dizalimi dengan kasus-kasus baru, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau kepemilikan jet pribadi.
Baca juga: KPK periksa satu pramugari sebagai saksi kasus TPPU Lukas Enembe
"Saya juga memohon agar saya jangan dizalimi lagi dengan kasus-kasus baru yang hanya berupa opini," tambahnya.
Menurut Lukas, dalam persidangan telah terbukti dengan jelas bahwa tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan dirinya menerima suap atau gratifikasi.
Lukas Enembe mohon dibebaskan dan rekening keluarganya dibuka
Rabu, 27 September 2023 15:03 WIB 2385