Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah memperlihatkan betapa terjal jalan bagi calon perseorangan untuk ikut berlaga dalam pilkada sebagaimana terlihat pada kasus di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Pasangan calon perseorangan Asep Nandang dan Caca Nurdiman, misalnya, gagal memenuhi persyaratan pencalonan karena tidak dapat mengunggah cukup berkas dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (Silon KPU) hingga tenggat waktu yang ditetapkan.
"Meskipun diberikan kelonggaran waktu 3x24 jam, mereka hanya mampu mengunggah sekitar 6 ribu berkas dukungan, jauh dari jumlah yang disyaratkan," kata Yosi Sundansyah, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi.
Baca juga: Satu TPS bisa layani 600 pemilih pada Pilkada 2024 di Bengkulu
Baca juga: Pemkot Bengkulu: Penyaluran anggaran hibah Pilkada 2024 dilakukan Juni
Dari kasus di atas menunjukkan tanpa persiapan matang, bakal calon perseorangan akan kesulitan mengumpulkan dukungan minimal sesuai yang dipersyaratkan undang-undang. Terlebih, masa penyerahan dokumen syarat dukungan melalui Silon relatif pendek, yakni pada 8 -- 12 Mei 2024.
Dengan begitu, kemungkinan tidak semua pasangan calon perseorangan yang berminat akhirnya mendaftar. Hal ini tentu perlu perhatian ke depannya, terutama pada penyelenggaraan kontestasi pesta demokrasi.
Pilkada idealnya memang terdapat banyak kandidat peserta, baik dari jalur partai politik atau perseorangan. Dengan begitu, persoalan calon tunggal kepala daerah melawan kotak kosong tidak perlu terjadi.
Baca juga: KPU Kota Bengkulu lantik 201 anggota PPS untuk Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Bengkulu lantik 27 anggota Panwascam untuk Pilkada 2024
Persoalan partisipasi calon kepala daerah perseorangan terjadi juga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Di kabupaten ini tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk Pilkada 2024.
Hal tersebut menjadi fenomena baru mengingat bahwa dalam empat periode sebelumnya selalu ada kandidat perseorangan. Beberapa calon perseorangan itu bahkan berhasil memenangi pemilihan dan naik menjadi bupati/wakil bupati.
Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, menegaskan bahwa tidak adanya calon independen dalam Pilkada 2024 menunjukkan pergeseran preferensi politik lokal.
Jalan terjal bagi peserta perseorangan pada Pilkada 2024
Jumat, 31 Mei 2024 10:09 WIB 2927