Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Dapil Teluk Bintuni 3. Sebagai pihak pemohon adalah Partai NasDem dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Dapil Teluk Bintuni 3 pada tujuh TPS di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Kampung Tuanaikin, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: MK kabulkan gugatan PHPU PDIP terkait kecurangan KPPS di Gorontalo
Baca juga: MK kabulkan gugatan PHPU PDIP terkait kecurangan KPPS di Gorontalo
Adapun dalam permohonan NasDem, partai tersebut mendalilkan adanya penambahan suara untuk PKS sebesar 142 suara yang diambil dari suara partai lain, di tujuh TPS di Distrik Weriagar.
Temuan itu didapatkan karena adanya perbedaan perolehan suara dalam Formulir Model C Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menemukan ketidaksesuaian perolehan suara PKS pada tujuh TPS di Distrik Weriagar setelah mencermati kedua formulir tersebut.
Hasil pencermatan MK bersesuaian dengan keterangan KPU dalam persidangan pada Senin, 27 Mei 2024, yang mana mereka mendapati adanya perbedaan suara di dua formulir tersebut. Bahkan, Bawaslu juga menyatakan adanya ketidaksesuaian perolehan suara, baik suara PKS maupun partai lainnya.
Baca juga: MK perintahkan hitung ulang-PSU di Cirebon karena surat suara robek
Baca juga: MK perintahkan hitung ulang-PSU di Cirebon karena surat suara robek
“Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak bersesuaian, tetapi juga beberapa partai politik lainnya, sehingga tidak mudah bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar bagi masing-masing partai politik,” kata dia.
Berkenaan dengan fakta dan perkembangan hukum tersebut, lanjutnya, MK pun berpendapat bahwa harus dilakukan penghitungan ulang surat suara pada tujuh TPS di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.
MK juga memerintahkan agar penghitungan ulang surat suara itu dilaksanakan dalam jangka waktu paling 15 hari sejak putusan diucapkan.
Tujuan dari jangka waktu 15 hari itu dimaksudkan agar pelaksanaan putusan ini tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya.