Pemkot Bengkulu cabut Perwal BPHTB 2019 guna tingkatkan PAD
Kamis, 13 Juni 2024 6:07 WIB 516
Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mencabut atau menghapuskan peraturan Wali Kota (Perwal) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) nomor 43 tahun 2019 guna tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut.
Dengan ditariknya Perwal tersebut, maka dikembalikan ke peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2004 atau Perwal nomor 6 tahun 2011 tentang penghitungan dan pembayaran BPHTB nya berdasarkan transaksi dan nilai jual objek pajak (NJOP).
"Dalam melakukan kegiatan pembangunan atau APBD Kota Bengkulu terdiri dari dua unsur yaitu dana perimbangan dan PAD. Untuk meningkatkan PAD, dari hasil kita konsultasi, kordinasi dan dengar pendapat dengan pihak terkait, ada satu Perwal kita yang sejak 2019 perjalanannya tidak bisa maksimal karena dengan adanya Perwal itu justru mengurangi pendapatan kita terutama dari BPHTB," kata Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Balai Merah Putih Bengkulu, Rabu.
Ia menjelaskan, selama ini PAD di Kota Bengkulu mengalami peningkatan meskipun realisasi target yang telah ditentukan belum tercapai.
Oleh karena itu, sejumlah upaya yang telah dilakukan untuk peningkatan pendapatan tersebut melalui beberapa kebijakan salah satunya yaitu mencabut Perwal 2019.
"Kita evaluasi selama ini ternyata banyak keluhan di masyarakat. Beberapa pihak terkait memberi masukan agar perda itu bisa ditinjau ulang. Biaya BPHTB di perwal itu cukup tinggi sehingga masyarakat malas membayar. Maka setelah kita berdiskusi, maka hari ini Perwal Nomor 43 tahun 2019 itu kita cabut, kita kembali ke Perwal yang lama," katanya.
Dengan dicabutnya Perwal Nomor 43 tahun 2019 tersebut, pembayaran BPHTB dapat lebih murah dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran, sebab dengan Perwal tersebut masyarakat keberatan membayar karena biayanya yang dinilai terlalu mahal.
"Kita berharap masyarakat mampu membayar BPHTB yang selama ini banyak belum dilakukan pembayaran. Nanti perhitungannya beda, dari yang sebelumnya menggunakan zona nilai tanah (ZNT) dan sekarang dengan NJOP atau kembali dengan Perwal yang lama. Kita masyarakat bisa terbantu dengan pencabutan Perwal Nomor 43 tahun 2019," kata Arif.