"Kami turun kedua ini melibatkan polisi agar dapat menyita daging busuk yang beredar di pasar tradisional di daerah ini," kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Jumadi di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti laporan dari petugas peternakan setempat yang menemukan pedagang menjual daging sapi yang berbau busuk di pasar tradisional di daerah itu.
Daging sapi tersebut berbau, katanya, diduga daging sapi yang sudah lama tidak laku di jual lagi.
Ia mengatakan, mulai sekarang pengusaha dan pedagang tidak boleh menyembelih sapi dan kerbau di tempat pemotongan milik pribadi. Penyembelihan sapi harus di rumah potong hewan.
"Sapi yang disembelih diluar RPH tidak boleh di jual di pasar tradisional di daerah ini," ujarnya.
Langkah ini, menurut dia, sebagai bentuk upaya dari pemerintah setempat untuk melindungi konsumen dari yang tidak aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Dalam peraturan daerah (Perda) setempat, menurutnya, sudah diatur tentang kewajiban pengusaha dan pedagang menyembelih hewan ternak di RPH.
"Kalau aturan ini diterapkan, kami yakin pengusaha maupun pedagang yang berani menyembelih sapi dan kerbau di luar RPH," ujarnya. ***2***
Pewarta: Ferri Arianto: Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.