"Semoga ada keberuntungan (miracle), ada partai-partai yang barangkali sudah mengajukan pencalonan itu mau bergabung dengan Partai Buruh untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta," kata Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahudin di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Partai Buruh siap bentuk koalisi baru demi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Baca juga: Partai Buruh siap bentuk koalisi baru demi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Menurut Said, banyak orang yang menganggap Anies sudah tidak lagi memiliki peluang maju di Pilkada Jakarta 2024 setelah gagal diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP).
Meskipun Partai Buruh menyadari bahwa peluangnya kecil untuk Anies, kata Said, pihaknya tetap maju dan berjuang sampai penutupan pendaftaran bacagub-bacawagub di KPU DKI Jakarta ditutup.
Walaupun harus diakui kecil, tetapi sekecil apapun peluang itu Partai Buruh akan terus berjuang untuk Anies Baswedan. "Karena itulah sejatinya yang dikehendaki rakyat Jakarta agar Pak Anies jadi Gubernur DKI. Kita akan terus dukung sampai titik akhir," ujar Said.
Selain itu, Partai Buruh juga melihat masih ada celah aturan yang membuat Anies berpeluang maju. Said menyebutkan, pihaknya tetap berpegang teguh pada aspirasi rakyat Jakarta serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Puan tanggapi kabar PDIP usung Anies pada Pilkada Jabar
Selain itu, Partai Buruh juga melihat masih ada celah aturan yang membuat Anies berpeluang maju. Said menyebutkan, pihaknya tetap berpegang teguh pada aspirasi rakyat Jakarta serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Puan tanggapi kabar PDIP usung Anies pada Pilkada Jabar
Said menjelaskan, bunyi Pasal 12 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan, dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU.
"Kalau memang betul-betul tidak bisa, kenapa dibuka ruang klarifikasi? Apabila dua, bagaimana solusinya? Diatur. Jadi saya menghormati pendapat yang mengatakan tidak boleh, tapi ini bunyi PKPU," kata Said.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Said juga mengomentari poster undangan terbuka bertuliskan "Anies Menata Jakarta" dan daftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8) yang beredar luas. Logo PKB, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Hanura masuk dalam poster yang tertulis dalam undangan terbuka tersebut.
Menurut Said, apabila itu benar, dukungan dari PKB dan Partai Buruh saja sebenarnya cukup.
"Kemarin beredar 'flyer' digital. Ada PKB dan sebagainya. Memang kalau ada PKB bisa itu, PKB, Partai Buruh dan partai lainnya. PKB dan Partai Buruh sebenarnya cukup," katanya.
Terhadap "flyer" itu, pihaknya tidak tahu-menahu. "Justru saya ditanya wartawan. Kalau benar, jempol, top," kata Said.
Baca juga: Anies ditinggalkan semua partai, tak ada peluang di Pilkada DKI 2024
Terhadap "flyer" itu, pihaknya tidak tahu-menahu. "Justru saya ditanya wartawan. Kalau benar, jempol, top," kata Said.
Baca juga: Anies ditinggalkan semua partai, tak ada peluang di Pilkada DKI 2024
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran.
"Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.
Menurut Idham, aturan tersebut juga dipertegas dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.
Idham menjelaskan, dengan aturan tersebut dapat dipastikan untuk parpol yang akan menarik dukungan dan mendukung pasangan calon lainnya tidak akan dihitung oleh KPU.