"Layanan ini kami buka untuk mengantisipasi ketidakcocokan dokumen, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, dan akta yang mungkin tidak sinkron," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Widodo di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa pelayanan tersebut tidak hanya untuk calon pendaftar PPPK, tetapi juga bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait kelengkapan dokumen di Kota Bengkulu.
Widodo mengatakan pelayanan tetap diberikan jika tidak terkendala dengan jaringan, seperti warga yang mengajukan perpindahan dokumen dan lainnya.
Oleh karena itu, ia berharap para calon pendaftar PPPK di Kota Bengkulu dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik agar dapat lulus administrasi.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membuka pendaftaran untuk seleksi penerimaan PPPK pada 30 September hingga 19 Oktober 2024, dengan 2.394 formasi.
"Untuk tenaga non-ASN yang terdaftar dalam status Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mendaftar mulai 30 September hingga 19 Oktober," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi.
Untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bengkulu dan telah bekerja selama dua tahun pada 30 November 2024, juga dapat dipertimbangkan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK.
Ia menyebutkan bahwa formasi yang diterima di Pemkot Bengkulu terdiri atas 58 formasi untuk tenaga guru, 294 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 2.042 formasi untuk tenaga teknis.
"Untuk formasi PPPK secara lengkap dapat diakses melalui tautan yang disiapkan BKPSDM, yaitu https://bkpsdm.bengkulukota.go.id," kata dia.