LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan ZR dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh ZR kepada tiga hakim tersebut.
"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami," ucapnya.
Baca juga: Kejagung sita uang hampir Rp1 triliun dalam kasus suap kasasi Ronald Tannur
Selain itu, dalam penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya mencapai Rp1 triliun.
Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan ZR ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.
Atas perbuatannya, tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pakar hukum dukung pencekalan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti ke luar negeri
Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari sejak Jumat (25/10).
Adapun MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.