Kelinci tersebut memiliki warna cokelat dengan garis-garis hitam di sekujur tubuhnya, yang menjadi alasan mengapa hewan ini dijuluki "kelinci belang".
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kelinci belang Sumatra sebagai satwa dilindungi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, tepatnya pada nomor 72.
Dengan status ini, masyarakat dilarang menangkap, memperdagangkan, atau mengganggu habitatnya. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
Kelinci belang Sumatra secara luas dianggap sebagai salah satu spesies kelinci paling langka di dunia. Populasinya masih belum diketahui secara pasti, tetapi hewan ini dikategorikan sebagai spesies yang sangat langka.
Baca juga: 22 pesepeda uji coba trek downhill di Tahura Bukit Barisan
Baca juga: Menunggu tol Bengkulu-Palembang, penghubung strategis Pulau Sumatera
Lukisan Kelinci Berusia 300 Tahun Yang Curi Perhatian
Pewarta: Azizah Amelia KartikaEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026