Mukomuko (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan layanan administrasi kependudukan di kantor dan kecamatan tetap berjalan seperti biasa selama bulan Ramadhan tahun 2025.
"Pelayanan adminduk di kantor ini dan kecamatan tetap seperti biasa, kegiatan di Dukcapil tidak ada perubahan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi di Mukomuko, Kamis.
Dia mengatakan, hanya saja jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas ini menyesuaikan dengan surat edaran dari pemerintah daerah tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/233/E.3/II, 2025 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut,jam kerja ASN di lingkup pemerintahan kabupaten itu berkurang lima jam atau menjadi 32 jam 30 menit per pekan selama Ramadhan.
Kendati demikian, katanya, kemungkinan untuk sementara instansinya meniadakan kegiatan pelayanan pembuatan adminduk keliling kecamatan dan desa di daerah ini.
"Pelayanan jemput bola untuk adminduk kemungkinan diaktifkan lagi setelah Ramadhan," ujarnya.
Terkait dengan pelayanan adminduk dengan cara jemput bola ke kecamatan dan desa belum bisa dilaksanakan karena instansinya masih mengusahakan mobil double gardan agar bisa menjangkau wilayah terpencil di daerah ini.
Selain itu, katanya, dalam keadaan efisiensi anggaran terutama untuk perjalanan dinas diharapkan tidak dipukul rata karena instansinya membutuhkan anggaran perjalanan dinas untuk memberikan pelayanan adminduk di wilayah desa terpencil.
Sementara itu, ia menyebutkan dari 142.426 orang warga yang wajib memiliki KTP elektronik, hingga kini sudah 140.963 yang melakukan perekaman KTP elektronik atau 99 persen.
Epin berharap kepada seluruh pihak mulai dari tingkat kecamatan hingga desa untuk mendorong warganya yang wajib KTP elektronik tetapi belum melakukan perekaman data KTP agar datang ke kantor yang melayani perekaman data KTP elektronik.*
