Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri mengatakan pihaknya saat ini sedang menangani 12 laporan polisi terkait minyak goreng merek MinyaKita.
“Untuk kasus MinyaKita, sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Pol. Samsu Arifin di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polri: Produk MinyaKita dari distributor Jakarta Utara dalam batas toleransi
Kecurangan yang dilaporkan adalah distributor yang mengemas MinyaKita tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.
Dari 12 laporan tersebut, kata dia, tujuh diantaranya masih dalam tahap penyelidikan dan juga telah ditetapkan 11 tersangka.
“Kasus ini sudah diproses baik di Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur,” ujarnya.
Baca juga: Mendag minta masyarakat tak khawatir dengan produk Minyakita di pasar
Kombes Pol. Samsu mengatakan bahwa penanganan kasus terkait takaran MinyaKita merupakan tindak tegas pihaknya dalam memberantas penyimpangan-penyimpangan produk MinyaKita yang ditemukan di pasaran.
“Makanya, tadi saya sampaikan, perkembangan dari kasus MinyaKita yang kemarin, sampai hari ini masih kami terus pantau,” ucapnya.
Salah satu kasus yang telah dirilis oleh Satgas Pangan Polri adalah penetapan satu tersangka berinisial AWI selaku kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati.
Baca juga: Volume MinyaKita kurang, ini hasil pemeriksaan Satgas Pangan Bengkulu
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa tersangka AWI bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
Adapun produk yang dikemas oleh tersangka, tidak sesuai dengan ukuran 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan. Dari penggeledahan, penyidik mendapati mesin yang digunakan untuk mengemas minyak, sudah diatur ke ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter.