Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah membahas petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan sistem pemerintahan murid baru (SPMB) tingkat sekolah dasar (SD) serta sekolah menengah pertama (SMP) yang ditargetkan selesai pada Mei 2025.
"Persiapan kita saat ini dalam rangka seleksi penerimaan murid baru tingkat SD dan SMP. Saat ini kita sedang pembahasan Juknis," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu Ilham Putra di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebut bahwa pembahasan Juknis tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat keputusan (SK) dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan terkait dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait penerimaan siswa tahun ajaran baru.
"Juknis inilah yang akan mengatur penerimaan murid baru ini untuk tingkat Kota Bengkulu. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan, pembahasan ini akan selesai dalam bulan ini atau paling lambat di awal Mei 2025," ujar dia.
SPMB akan dilaksanakan pada Juni 2025 dan dimulai dengan sistem domisili atau lingkungan atau sebelumnya zonasi.
Ilham menerangkan, pada sistem SPMB tahun ajaran 2025-2026 terdapat tiga jalur seleksi yaitu domisili, afirmasi, dan prestasi dengan kuota untuk jalur prestasi akan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Pada jalur domisili, Dinas Dikbud Kota Bengkulu sebelumnya bekerja sama dengan Telkom dalam sistem verifikasi alamat, dan tahun ini, kemungkinan kerja sama bisa dilakukan dengan penyedia layanan lain.
"Saat ini kita lagi jajaki apakah kita tetap menggunakan Telkom, atau memang ada provider lain yang akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya telah menetapkan empat jalur dalam kebijakan SPMB yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.
Untuk keempat jalur pada sistem SPMB dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017 hingga 2024.
Adapun keempat jalur dalam kebijakan SPMB ini meliputi jalur domisili, prestasi yang meliputi prestasi akademik, non akademik dan kepemimpinan. Jalur afirmasi dan jalur mutasi memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan.*