Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mencatat sebanyak 1.116 orang pegawai honorer di lingkungan pemerintah kota mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua pada Senin (12/5).
“Ini merupakan lanjutan kegiatan seleksi tahap kedua penerimaan PPPK bagi mereka yang pada tahap pertama belum memperoleh kesempatan, dan saat ini dilaksanakan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Tony Elfian, di Bengkulu.
Ia mengatakan 1.116 peserta tersebut mengikuti uji kompetensi melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada 12–14 Mei 2025 di Hotel Merah Putih Kota Bengkulu secara bergiliran.
Pelaksanaan CAT dilakukan dalam tiga sesi, dan setiap sesi diberi waktu selama 130 menit.
Peserta yang mengikuti seleksi PPPK ini terdiri atas 135 tenaga pendidik atau guru, 131 tenaga kesehatan, dan 850 tenaga teknis, seluruhnya merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Tony berharap para peserta dapat mengerjakan soal dengan baik dan lancar.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu telah mengeluarkan surat resmi mengenai aturan dan tata tertib pelaksanaan tes tertulis seleksi calon PPPK tahap kedua, yang akan diberlakukan secara ketat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, menjelaskan bahwa peserta yang terlambat hadir atau tidak menaati aturan yang berlaku akan langsung dinyatakan gugur.
Para peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai untuk menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
Setiap peserta nantinya akan melalui sejumlah tahapan, yakni pemberian Personal Identification Number (PIN), penitipan barang, pemeriksaan tubuh (body checking), serta memasuki ruang tunggu steril, sebelum akhirnya berpindah ke ruang ujian.
Oleh karena itu, peserta diminta lebih memperhatikan waktu agar tidak terlambat, karena panitia menyiapkan sanksi tegas berupa larangan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.
Selain itu, peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan lengkap dan/atau terbukti menyerahkan dokumen palsu juga tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan akan dinyatakan gugur.