"Empat orang ini ditangkap di lokasi judi dadu di Kecamatan Penarik, pada Minggu sore (22/1)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua dari empat orang ini sebagai tersangka dalam kasus judi dadu ini. Sedangkan dua orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya, katanya, menetapkan dua orang sebagai tersangka ini karena ada dua alat bukti sehingga cukup untuk menjerat keduanya dalam kasus ini.
Sedangkan, katanya, dua orang lainnya belum diketahui sebagai pemain judi dadu atau hanya sebatas melihat saja. Karena pada saat ditangkap kedua orang ini melarikan diri.
"Tetapi polisi berhasil menangkap dua orang ini," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, pihaknya masih memeriksa saksi yang berada di lokasi untuk memastikan status dua orang lagi terlibat atau tidak dalam kasus ini.
Untuk sementara ini, ia mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus judi dadu tersebut.***2***
Pewarta: Ferri AriantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026