Merauke (Antara) - Pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Fransiscus Tutur Prajitno mengatakan pengawasan terhadap hak-hak karyawan harian lepas sulit dipantau sehingga rawan terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.
"Untuk pengawasan terhadap mereka kami kesulitan sebab mereka tidak dalam satu wadah yang mudah dikontrol," kata Fransiscus di Merauke, Rabu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini mengatakan, perusahaan pengguna jasa karyawan harian lepas harus bertanggung jawab terhadap mereka.
"Misalnya perusahaan membentuk wadah yang memiliki legalitas hukum bagi karyawan harian lepas, kita akan mudah dalam pengontrolan status kerja mereka, jam kerja termasuk upah mereka," katanya.
Kabupaten Merauke, menurut dia lagi, merupakan satu daerah yang berpotensi terjadi pelanggaran ketenagakerjaan khususnya bagi karyawan harian lepas sebab banyak perusahaan perkebunan di sana.
"Ada beberapa titik yang masih rawan terjadi permasalahan terutama di perusahaan besar sebab untuk urusan perkebunan, 60 persen karyawannya harian lepas," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah sudah membangun koordinasi dengan perusahaan untuk meminta data karyawan harian lepas.
"Kalau data-data sudah diserahkan kita akan cek kontraknya, berapa upah yang diterima, fasilitas apa yang diberikan, jaminan sosial seperti BPJS, tempat tinggalnya serta makan," katanya. ***4***