Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017 yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya melalui Kanit III Tipidkor Aipda Rico Andricha di Kantor Kejari Rejang Lebong, Kamis, mengatakan berkas hasil pemeriksaan dan tersangka SE (47) diserahkan ke JPU Kejari Rejang Lebong setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya," kata dia Rico.
Dijelaskan dia, dugaan penyimpangan dana desa ini terjadi saat SE masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Turan Baru tahun anggaran 2017. Dirinya diduga menyalahgunakan kewenangan nya dalam pengelolaan sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari APBDes.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, kata dia, dilakukan tersangka pada empat kegiatan fisik yang mereka lakukan pemeriksaan dan juga berdasarkan hasil audit tim Inspektorat Pemkab Rejang Lebong ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp533 juta.
"Beberapa kegiatan yang kita periksa, di antaranya pembangunan jembatan dan jalan rabat beton. Kemudian setelah dilakukan analisis teknis dan dokumen, ditemukan adanya kejanggalan dan pelanggaran prosedur," tegasnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka SE ini ialah dengan mengambil alih sepenuhnya pelaksanaan kegiatan tanpa melibatkan tim yang telah dibentuk. Tersangka tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dalam pengelolaan keuangan semuanya dilakukan oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara maupun kaur keuangan desa.
Menurut dia, seharusnya kegiatan desa ini dijalankan secara kolektif dan sesuai aturan. Namun dalam kasus ini, tersangka justru memonopoli seluruh pelaksanaan dan pengelolaan dana.
Atas perbuatannya itu tersangka SE dijerat penyidik atas pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan paling ringan 4 tahun penjara.