"Kami menilang kendaraan itu karena melanggar aturan lalu lintas. Kandaraan itu tidak standar dan tidak lengkap," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Rabu.
Sebelumnya Kepolisian Resor membubarkan aktivitas remaja yang melakukan balap liar di sepanjang Jalan Lintas Sumatera di daerah itu.
Ia menyatakan pihaknya akan terus menahan sebanyak belasan sepeda motor tersebut sampai ada keputusan dari Pengadilan Negeri setempat.
Sebelum kendaraan tersebut dilepas, katanya, pemiliknya harus membayar denda dan melengkapi kekurangan peralatan kendaraan tersebut.
"Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan balap liar," ujarnya.
Ia meminta warga setempat yang mengendarai sepeda motor dan mobil untuk mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya di daerah itu.
Ia menyatakan warga tidak perlu takut dengan polisi tetapi takutlah dengan aturan karena konsekuensi melanggar aturan berurusan dengan aparat penegak hukum.***2***
Pewarta: Ferri AriantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026