Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap satu orang DPO kasus pencurian hewan ternak menggunakan senjata rakitan laras panjang di wilayah tersebut.
Kapolsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko Ipda Freddy Silaen di Mukomuko, Sabtu, mengatakan, Polsek Sungai Rumbai menangkap satu orang DPO dalam kasus pencurian hewan ternak selama Operasi Musang Nala 2025.
"Selama Operasi Musang Nala 2025, Polsek mengamankan dua orang, yakni satu TO kelapa sawit dan non-TO pencurian ternak. Pelaku pencurian ternak ini sudah kita terbitkan DPO," katanya.
Dia menyebutkan, sebanyak empat pelaku pencurian ternak menggunakan senjata rakitan laras panjang di wilayah ini, tiga pelaku sudah diamankan bulan Februari 2025 oleh personel Polda Bengkulu.
Setelah itu, kata dia, pelaku terakhir ini selain telah diterbitkan DPO dan dimasukkan dalam TO Operasi Musang Nala 2025.
Para pelaku ini melakukan aksi pencurian hewan ternak di wilayah ini menggunakan senjata rakitan laras panjang.
Sedangkan tugas pelaku terakhir yang ditangkap ini hanya menunjukkan tempat di wilayah Kabupaten Mukomuko, dan pelaku ini juga sebagai tukang potong hewan ternak.
Terkait dengan senjata laras panjang yang digunakan untuk menembak hewan ternak yang berkeliaran di wilayah ini sudah diamankan oleh Polda Bengkulu.
Selanjutnya, dia mengimbau warga untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya untuk meminimalisir pencurian hewan ternak yang marak di wilayah ini.
Sementara itu, Kepolisian Resor Mukomuko beserta jajaran polsek menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor selama Operasi Musang Nala 2025 di wilayah itu.
