Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyarankan pemerintah daerah setempat menerapkan transaksi keuangan dalam berbagai kegiatan yang bersumber dari dana desa dilaksanakan secara non-tunai.

"Transaksi keuangan pemerintah daerah secara non-tunai tidak hanya kegiatan pemerintah dan gaji aparatur sipil negara saja termasuk dana desa," kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Tabrani di Mukomuko, Senin.

Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko terdiri atas Wakil Ketua Hannasrum, Tabrani, dan Ferdi Jureli pada Jumat (1/8) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Barat yang sudah menerapkan transaksi keuangan dalam berbagai kegiatan yang bersumber dari dana desa secara non-tunai.

Dalam pertemuan kerja antara DPRD Kabupaten Mukomuko dengan DPRD Kabupaten Musi Rawas, lembaga dewan di Provinsi Sumatera Barat sudah lama menggunakan mekanisme transaksi keuangan dalam kegiatan bersumber dana desa.

Selanjutnya, diperlukan regulasi dalam pelaksanaan penerapan sistem pembayaran secara non-tunai untuk setiap kegiatan yang bersumber dari dana desa.

Selain diperlukan regulasi, pemerintah desa melalui instansi terkait perlu menyiapkan desa apakah mereka sudah siap melaksanakan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa secara non-tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Termasuk kegiatan lainnya yang bersumber dari dana desa karena berkaitan juga dengan persiapan pihak perbankan dalam memfasilitasi pembayaran secara non-tunai.

Sementara itu, penerapan sistem transaksi keuangan secara non-tunai ini menjadi salah satu atensi BPK agar tatanan keuangan menjadi lebih baik lagi.

"Penataan keuangan yang selama ini kurang tertata dengan baik juga bisa teratasi dengan mekanisme transaksi keuangan secara non-tunai ini," demikian Tabrani. (Adv)

 



Pewarta: Ferri Aryanto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026