Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025, dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (15/10) sore.
"Alhamdulillah kita sudah melaksanakan paripurna ke-11 dalam hal penetapan Perda RTRW," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko Busra di Mukomuko, Rabu.
Rapat peripurna ke-11 tentang penetapan Perda RTRW tahun 2025 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Zamhari dan Wakil Ketua II DPRD Damsir dan dihadiri belasan anggota DPRD.
Kemudian, Wakil Bupati Mukomuko Rahmadi AB, Sekda Mukomuko Marjohan, pejabat eselon II hingga IV di lingkungan pemerintah daerah serta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Busra menjelaskan, Raperda RTRW Sudah masuk lembaga atas perubahan Perda Nomor 6 tahu 2012 tentang RTRW, jadi proses demi proses sehingga sampai hari ini dengan waktu panjang dan sangat melelahkan.
Menurut dia, Perda RTRW berbeda dengan perda lainnya, kalau perda lain sampai ke provinsi difasilitasi provinsi maka kembali ke DPRD untuk disahkan.
Kalau Perda RTRW, tugas Bapemperda DPRD, pihak eksekutif dan legislatif membahas rancangan, namun setelah itu masuk ke provinsi dan oleh provinsi diolah lagi karena RTRW ini harus sejalan dengan nasional, provinsi dan kabupaten.
Begitu juga dengan RPJPD untuk 20 tahun di harus ke depan sejalan dengan nasional, jadi proses provinsi ke kementerian, sehingga membutuhkan waktu lama.
Terakhir, lintaas sektoral di Mukomuko ada enam daerah, dan Mukomuko dalam lintas sektoral mulus, dan secara aturan PP Nomor 1 tahun 2021 itu adalah setelah mendapat persetujuan substansi (persub) lintas sektoral.
Persub ditetapkan paling lama dua bulan, lalu ditetapkan jadi perda dalam waktu dua bulan ada kemarin sesuatu hal sehingga tidak bisa menetapkan menjadi perda.
Dan dalam aturan, apabila dua bulan tidak ditetapkan, maka menteri mengambil alih disusun dalam bentuk permen, dan hal ini ibarat "Ibu lahir kalau tidak bisa normal, maka dilahirkan caesar"
Kemudian, keluarkan Permen Nomor 8 tahun 2025 dan di permen RTRW Mukomuko mereka memerintahkan kepada pemerintah daerah diwajibkan turunkan jadi perda.
Maka atas surat masuk, lembaga menindaklanjuti surat masuk dari pemda dasar surat permen ditindaklanjuti jadi perda.
Lalu, dalam waktu tiga hari Bapemperda DPRD kerja keras untuk menyusun jadi perda, sedangkan isi dan muatan di dalam permen tidak boleh diubah, dan pembahasan dewan hanya sebatas pengecekan isi dan redaksinya.
Karena, lembaga tidak boleh mengubah substansi karena sudah tertuang di Permen Nomor 8 tahun 2025.
Setelah ditetapkan ini, pemda bersama-sama dengan pimpinan DPRD membuat surat keputusan yang nanti masuk ke Biro Hukum Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, Biro Hukum Provinsi Bengkulu masukkan ke kementerian ATR/BPN, dan setelah sampai ke kementerian maka gugur Permen Nomor 8 Tahun 2025 karena menjadi perda dan diundangkan oleh pemerintah daerah.
