Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI.
Kegiatan ini membahas mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik baru yang mengajukan permohonan pendirian badan hukum. Rakor diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Pande Made Handika Riady serta Tim Kerja Bidang AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu Harmonisasikan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU memberikan arahan teknis kepada seluruh Kantor Wilayah terkait verifikasi dokumen dan prosedur penerbitan SKT agar pelaksanaan di daerah dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan.
Dalam pemaparan yang disampaikan, dijelaskan bahwa penerbitan SKT Partai Politik mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pendaftaran pendirian badan hukum partai politik dilakukan secara elektronik melalui sistem AHU Online. Salah satu dokumen yang wajib dilampirkan adalah Surat Keterangan Terdaftar dari Kakanwil Kemenkum sesuai dengan domisili partai politik.
Selain verifikasi formil terhadap dokumen, Kanwil Kemenkum juga berperan melakukan verifikasi faktual berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Ditjen AHU.
Baca juga: ASN Berintegritas, Kinerja Berkualitas, Kanwil Kemenkum Bengkulu gelar apel pagi bersama
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keabsahan dan legalitas pendirian partai politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan seluruh arahan dan pedoman dari Ditjen AHU.
“Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, termasuk dalam proses penerbitan SKT Partai Politik, guna memberikan kepastian dan tertib administrasi hukum bagi masyarakat dan organisasi politik,” ujarnya.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil memiliki pemahaman yang sama dan dapat melaksanakan proses penerbitan SKT Partai Politik baru secara profesional, cepat, dan akuntabel.
