Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan meyakini perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjeratnya merupakan kasus titipan.

"Saya yakin ini bagian dari dugaan titipan pengusaha yang tidak suka dengan kebijakan saya, terkait sidak-sidak saya," ujar Noel saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Ia menilai sejauh ini belum ada keterangan dari para saksi di persidangan yang mengaitkan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan dirinya.

Baca juga: KPK buka peluang hadirkan Ida Fauziyah dalam sidang kasus pemerasan TKA

Sebanyak lebih dari 50 persen saksi, kata dia, pun tidak ada kaitannya dengan Noel. Begitu pula saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun barang bukti yang ditemukan.

Namun demikian, dirinya berharap sidang pemeriksaan saksi ke depannya masih bisa berjalan lancar, terutama lantaran jaksa penuntut umum dan hakimnya sudah berlaku profesional.

"Tapi saya optimistis pasti tidak ada pernyataan tentang kaitan saya di kasus ini. Siapa yang diperas? Urusannya yang mana?" tutur dia.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Baca juga: Pernyataan keras Immanuel Ebenezer di pengadilan: Hukum mati jika terbukti korupsi

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Baca juga: Sidang korupsi K3: Noel Ebenezer didakwa pemerasan Rp6,52 miliar

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.



Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026