Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menghadirkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.

"Ini terobosan untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini. Banyak kendaraan yang belum balik nama sehingga terkendala saat membayar pajak. Sekarang cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Hadianto di Bengkulu, Selasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 yang menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pajak kendaraan bermotor.

Selama ini, masyarakat kerap mengalami kendala dalam pembayaran pajak karena kendaraan yang dimiliki belum melalui proses balik nama, sementara syarat administrasi mengharuskan penggunaan KTP pemilik awal.

Dengan kebijakan baru itu, ia mengatakan masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan sehingga proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan tidak berbelit.

Hadianto menjelaskan kebijakan tersebut tetap mendorong tertib administrasi dengan mewajibkan wajib pajak membuat surat pernyataan untuk segera melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Menurut dia, kemudahan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan tersebut juga diproyeksikan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis inovasi ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di seluruh UPTD PPD atau Samsat kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu dengan prosedur yang lebih sederhana.



Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026