Bengkulu (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu meluncurkan aplikasi SARAN (Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran) untuk memperkuat pengawasan penyiaran digital dan mempermudah masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran isi siaran di Provinsi Bengkulu.

"Perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan dan pengawasan penyiaran," kata Ketua KPID Bengkulu Tedi Cahyono, di Bengkulu, Jumat.

Dia mengatakan KPID Bengkulu dituntut tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong literasi media masyarakat, memperkuat etika penyiaran, serta memastikan ruang siar tetap menjadi ruang yang sehat, mencerdaskan, dan bertanggung jawab.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID mempunyai fungsi melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi, seperti televisi dan radio. KPID diamanahkan untuk memastikan ruang dengar dan ruang siar diisi oleh konten-konten sehat, menghibur, memberikan edukasi, dan berdampak sosial positif," kata Tedi.

Tedi menjelaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 merupakan regulasi utama di Indonesia yang mengatur prinsip, asas, tujuan, serta pengawasan penyiaran radio dan televisi melalui pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga pengatur.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Aliyah menyampaikan bahwa bimbingan teknis aplikasi SARAN bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas lembaga penyiaran dalam pengawasan berbasis digital.

"Aplikasi SARAN merupakan sistem pelaporan dan pengawasan penyiaran berbasis digital untuk mewujudkan pengawasan penyiaran yang lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi," kata Aliyah.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nandar Munadi menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung KPID Bengkulu untuk terus mengembangkan pengawasan penyiaran sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan apabila terjadi indikasi pelanggaran.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya memastikan konten siaran di Bumi Merah Putih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, etika, dan kepentingan publik," ujar Nandar.

Terkait aplikasi SARAN yang dikembangkan KPID Bengkulu, Nandar menyebut inovasi tersebut sebagai sebuah terobosan baru dalam pengawasan penyiaran.

“Aplikasi ini merupakan sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. Hal ini memungkinkan masyarakat di Bumi Merah Putih ikut serta melaporkan konten bermasalah secara langsung dan memantau tindak lanjutnya secara transparan," ujarnya.



Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026