Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta kalangan penerima program Jaminan Persalinan di daerah itu melaporkan jika ditarik biaya untuk persalinan.
"Pasien Jampersal ini tidak boleh ditarik biaya, mereka sudah ditanggung oleh pemerintah. Jika ada pihak yang menarik biaya, maka segera laporkan ke Dinas Kesehatan Rejang Lebong," kata Sekretaris Dinkes Rejang Lebong, Syamsir dalam penandatanganan memorandum kesepahaman program Jampersal dengan RSUD Curup di aula Dinkes Rejang Lebong, Selasa.
Pelayanan program Jampersal di daerah itu dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Poskesdes dan Pustu. kemudian di bidan praktek mandiri (BPM) yang sudah bekerjasama dengan Dinkes Rejang Lebong.
"Selain di 21 Puskesmas, Puskesdes dan Pustu maupun BPM, juga sudah ada satu klinik swasta yang melayani pasien Jampersal," ujarnya.
Sedangkan untuk persalinan normal ibu hamil yang memiliki risiko tinggi dan persalinan tindakan vacum, porcef dan sectio caesaria (SC) serta perawatan bayi baru lahir normal dan komplikasi. Penggunaan Jampersal bisa di RSUD Curup.
Untuk mendapatkan pelayanan program yang diatur dalam Permenkes Nomor 16/2017 tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik ini, kalangan warga tidak mampu cukup melampirkan persyaratan berupa surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Kemudian memiliki KTP atau surat keterangan domisili, surat pernyataan tidak memiliki jaminan kesehatan, kemudian surat rujukan FKTP bidan jika persalinan akan dilakukan di rumah sakit serta memiliki buku KIA.
Sementara itu, Direktur RSUD Curup Asep Setia Budiman dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan petugas medis, obat-obatan dan peralatan pendukung guna memberikan pelayanan kepada pasien Jampersal yang dirujuk ke rumah sakit.
"Pasien yang masuk ke RSUD Curup akan kami layani secara maksimal, namun untuk pasien yang pembiayaannya ditanggung pemerintah ini hanya bisa mendapatkan pelayanan di klas III dan tidak bisa naik klas," kata Asep Setia Budiman.
Dinkes: Laporkan jika pasien Jampersal ditarik biaya
Selasa, 13 Februari 2018 20:55 WIB 4414
....Selain di 21 Puskesmas, Puskesdes dan Pustu maupun BPM, juga sudah ada satu klinik swasta yang melayani pasien Jampersal....