Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan, mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) tidak perlu dimasukkan kembali ke dalam kurikulum mata pelajaran di sekolah, karena memberikan contoh hidup berbangsa secara langsung dinilai lebih efektif.
"Justru kita memberikan contoh bahwa pelaksanaan Pancasila ini begini, keadilannya begini. TIdak hanya dengan memasukkan (ke dalam) kurikulum, seakan-akan semua beres. Tidak," kata Kalla kepada wartawan, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, pendidikan Pancasila memang penting diterapkan di sekolah, namun perlu evaluasi agar mata pelajaran tentang Pancasila itu menjadi efektif diterapkan di kehidupan bermasyarakat.
"Memang penting Pancasila itu, tapi perlu juga dievaluasi, cara bagaimana. Ya 'khan belum tentu dia diberikan lagi pelajaran (secara) massal, langsung orang semua (menjadi) baik, belum tentu," katanya.
Baca juga: Ini yang harus dilakukan jika PMP dihidupkan kembali
Untuk meningkatkan kehidupan bermasyarakat berdasarkan Pancasila, dia mengatakan, hal itu cukup ditambahkan saja ke dalam mata pelajaran yang sudah ada saat ini, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan.
"Kan kita sudah lakukan itu, tetap ada kan. Karena itu muncul lagi saran tentang revolusi mental atau muncul Pancasila. Kalau terlalu banyak (pelajaran) juga kan masyarakat atau murid-murid bingung nanti," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan akan kembali memasukkan mata pelajaran PMP untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila sejak dini di lingkungan sekolah.
Terkait usul itu, Ketua MPR, Zulkifli Hasan, pun senada dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, bahwa PMP perlu dihadirkan kembali dengan menyesuaikan kondisi sekolah saat ini.
"Saya setuju namun metodenya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. Sekarang kita hilang pelajaran Pancasila dan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila alias P4," kata Hasan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Sepenting apakah PMP dalam kurikulum ? Begini penjelasan Wapres
Selasa, 27 November 2018 23:15 WIB 983