Jakarta (ANTARA) - Pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf memberikan kuasa khusus kepada 33 advokat untuk menjalani proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi.
Ke-33 nama advokat itu telah didaftarkan Direktorat Hukum dan Advokasi TKN ke MK, Selasa hari ini.
Baca juga: Apa gunanya demo saat sidang gugatan di MK?
"Kami sudah mendaftarkan ke MK 33 nama kuasa hukum ke MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Jakarta, Selasa.
Irfan mengatakan 33 kuasa hukum itu terdiri dari empat unsur yakni TKN, partai politik pendukung, lembaga hukum Yusril Ihza Mahendra, serta advokat profesional.
Baca juga: Dipersoalkan BPN, Ma'ruf Amin tekankan dirinya bukan karyawan BUMN
Berikut 33 nama kuasa hukum TKN yang didaftarkan ke MK:
Yusril Ihza Mahendra, Ade Irfan Pulungan, Teguh Samudera, Andi Syafrani, Luhut M. Pangaribuan, Christina Aryani, Hermawi Taslim, Pasamg Haro Rajagukguk, I Wayan Sudirta, Tamda Perdamaian Nasution, Muslim Jaya Butar-Butar, Taufik Basari, Dini Shanti Purwono, Destinal Armunanto, Hafzan Taher.
Kemudian Muhammad Nur Aris, Tangguh Setiawan Sirait, Ade Yan-yan Hasbullah, Josep Panjaitan, Christophorus Taufik, Nurmala, Yuro Kemal, Fahri Bachmid, Gugum Ridho Putra, Iqbal Sumarlan Putra, Ignatius Andi, Ikhsan Abdullah, Diarson Lubis, Sirra Prayuna, Edison Panjaitan, Yanuar P. Wasesa, Eri Hertiawan, Muhammad Rullyandi.
Baca juga: Permohonan Prabowo-Sandi diregistrasi MK
Baca juga: MK akan registrasi permohonan Prabowo-Sandi hari ini
Baca juga: Wiranto: Kita akan cegah aliran massa ke Jakarta jelang sidang MK
Jokowi daftarkan 33 kuasa hukum hadapi sengketa Pilpres di MK
Selasa, 11 Juni 2019 20:30 WIB 2050