Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 200 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Dedi Ramadhan dalam keterangannya di Mukomuko, Senin, mengatakan program BSPS yang diterima oleh pemerintah setempat dalam tahun ini lebih sedikit dibandingkan dengan program BSPS tahun sebelumnya yakni sekitar 700 rumah.
Baca juga: Mukomuko bentuk enam desa tangguh bencana
Ia menyatakan, meskipun daerah ini menerima bantuan BSPS sebanyak 200 rumah atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi dana untuk rehab rumah tahun ini lebih besar dibandingkan sebelumnya yakni sebesar Rp17,5 juta.
Anggaran RTLH tahun sebelumnya sebesar Rp15 juta dengan pembagian sebesar Rp12,5 juta untuk biaya membeli material bangunan dan Rp2,5 juta di antaranya upah para pekerjanya.
Sedangkan anggaran RTLH tahun ini sebesar Rp17,5 juta untuk sebesar Rp15 juta untuk membeli material bangunan dan sebesar Rp2,5 juta untuk upah para pekerja bangunan rumah.
Baca juga: Petani Mukomuko terima dana peremajaan sawit
Ia menyebutkan, sebanyak dua kecamatan di daerah ini yang akan menerima bantuan BSPS sebanyak 200 rumah, yakni Kecamatan Sungai Rumbai sebanyak 140 rumah dan Kecamatan Ipuh sebanyak 60 rumah.
Sedangkan realisasi kegiatan rehab sebanyak 200 rumah tidak layak huni di daerah ini, katanya, menunggu surat keputusan (SK) penetapan calon penerima program BSPS dari pemerintah pusat.
Selanjutnya, ia mengatakan, ada perwakilan pemerintah pusat di daerah ini yang akan membantu dan mendampingi penerima program BSPS dan mengawasi pelaksanaan kegiatan rehab rumah tersebut.
Ia menjelaskan, program BSPS ini untuk masyarakat yang tergolong ekonomi miskin maupun menengah di daerah ini yang siap melaksanakan kegiatan rehab bangunan rumahnya dengan cara swadaya.
Baca juga: Dinsos Mukomuko siapkan ratusan penerima bansos
Baca juga: Mukomuko tegakkan aturan larangan ternak liar Agustus 2019
Mukomuko terima bantuan rehab 200 rumah
Senin, 8 Juli 2019 17:12 WIB 3963