Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau, Nilwan, ikut diseret petugas KPK gara-gara membawa durian ke rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun.
"Saat kejadian (Rabu pekan lalu) saya bawa satu kardus durian dan dokumen, bukan bawa uang, tetapi saya ikut terseret karena masuk ke Gedung Daerah," kata Nilwan, di Tanjungpinang, Rabu.
Nilwan mengatakan, Nurdin suka makan durian. Sebelumnya, sudah ada kepala dinas yang membawa durian itu, tetapi hanya dua buah, yang menurut dia tidak cukup. Karena itu, ia berinisiatif membawa durian lagi ke rumah dinas Nurdin.
Baca juga: 13 tas uang penggeledahan Rumdin Gubernur Kepri ditemukan di beberapa tempat
Saat masuk ke rumah dinas itu, banyak polisi membawa senjata laras panjang. Namun Nilwan belum menyadari bahwa mereka sedang mengawal anggota KPK yang menggeledah dan menangkap Nurdin.
"Kalau di Gedung Daerah ada anggota kepolisian, khan biasa. Jadi saya tidak berpikir ada sesuatu yang beda," ucapnya.
Nilwan baru merasa kaget ketika turun dari mobil. Ia membawa dokumen, sedangkan sopirnya membawa satu kotak berisi durian. Orang berada di dekat Nurdin menjerit keras yang mempertanyakan isi dalam kotak itu, yang awalnya dicurigai berisi uang.
Ia pun sempat ketakutan ketika disergap beberapa anggota KPK yang bergerak cepat dari tangga samping rumah dinas Nurdin. "Saya sempat bingung, tidak tahu harus berbuat apa, karena kaget," katanya.
Nilwan sempat diperiksa KPK, namun tidak lama sebelum dibawa ke Kantor Polres Tanjungpinang.
Baca juga: Penggeledahan Rumdin Gubernur Kepri, ada uang miliaran rupiah dan ribuan dolar AS
Dari rangkaian peristiwa di Gedung Daerah (nama rumah dinas gubernur itu), Nilwan baru menyadari bahwa KPK menangkap Nurdin terkait kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.
"Saya sama sekali tidak mengetahui proyek reklamasi itu. Saya tidak terlibat sama sekali," kata Nilwan, yang baru dua bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau.
Pemeriksaan terhadap dia selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengaku menceritakan apa adanya, di antaranya tidak mengenal Abu Bakar, yang disebut-sebut sebagai orang yang memberikan uang ke Nurdin melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Edi Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap di dinas itu, Budi Hartono.
Namun ia mengenal Sofyan dan Hartono, meski tidak pernah berkomunikasi. "Karena alasan tertentu KPK membawa dia ke Kantor KPK di Jakarta pada Kamis pagi," katanya, yang juga mantan kepala Biro Humas dan Protokol Kepulauan Riau.
Setelah pemberkasan di Jakarta, Nilwan diijinkan pulang, termasuk sopir dan seorang staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, yang ikut diperiksa dan dibawa KPK ke Jakarta. Namun seluruh barang yang dibawa Nilwan disita KPK.
Baca juga: KPK resmi tetapkan Gubernur Kepri tersangka
KPK membelikan tiket pesawat untuk dia dan dua staf dinas itu. Namun mereka tidak menggunakan tiket-tiket pesawat terbang itu karena jadwal penerbangan pesawat pukul 15.00 WIB.
Ia tidak menggunakan fasilitas itu lantaran tidak membawa uang, dan ponsel sehingga tidak dapat kembali ke Tanjungpinang setelah tiba di Batam. Selain itu, mereka juga menghindari wartawan yang sejak awal sudah berada di depan Kantor KPK.
Akhirnya, mereka bertiga memutuskan untuk menginap semalam di mushala Kantor KPK hingga Jumat subuh. "Pukul 05.00 WIB kami keluar dari Kantor KPK menuju bandara. Saya pinjam uang teman untuk beli tiket pesawat," ujarnya.
Dari pengalaman itu, Nilwan mengatakan, petugas KPK profesional dalam menangani perkara itu. Ruang KPK, kata dia, diatur super ketat sehingga setiap orang tidak dapat keluar-masuk seenaknya.
Di Gedung KPK ini pula ia berpikir bahwa kebebasan adalah hal yang utama. Karena masuk dalam ruangan itu, seperti terkurung walau hanya sebentar.
"Ini pengalaman yang sangat berharga," katanya.
Baca juga: Kronologi OTT izin reklamasi Kepri
Baca juga: Gubernur dan pejabat diminta saling ingatkan tidak korupsi
Bawa satu kardus durian ke Rumdin Gubernur Kepri, Kadis LH ikut diseret KPK
Rabu, 17 Juli 2019 11:26 WIB 3256