Mukomuko, Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memutuskan untuk melakukan upaya kasasi terhadap semua perkara korupsi yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Argamakmur.
"Dalam sidang di Pengadilan Negeri Argamakmur, terhadap empat perkara korupsi yang kami tangani sejak tahun 2011 hingga 2012, terdakwanya diputuskan bebas dan menjalani masa percobaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Amran Lakoni, di Mukomuko, Sabtu.
Ia menyebutkan, empat perkara korupsi itu yaitu korupsi pembangunan jembatan gantung di Desa Sibak dengan tiga orang terdakwa, penggadaan kendaraan dinas kepala desa dan mobil dinas pada masa bupati karateker dengan dua orang terdakwa.
Kemudian, lanjutnya, kasus korupsi penggadaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum setempat dengan lima terdakwa, dan korupsi proyek pemasangan jaringan PDAM Tirta Selagan setempat.
Ia menjelaskan, dari empat perkara korupsi itu, terdakwa dalam dua perkara korupsi diputus bebes oleh Pengadilan Negeri Argamakmur, sedangkan dua kasus lainnya keputusan percobaan.
"Terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan jembatan gantung dan penggadaan kendaraan dinas, diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Argamakmur, lalu perkara korupsi penggadaan alat berat dan PDAM, diputuskan percobaan," katanya.
Sedangkan, upaya kasasi terhadap sembilan terdakwa dalam empat perkara korupsi di daerah itu, beberapa terdakwa diterima oleh Mahkamah Agung (MA), dengan turunnya salinan keputusan untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
"Belum semua terdakwa yang kami naik bandingkan ke MA turun salinannya, bagi yang sudah ada salinannya dilakukan upaya penggilan terhadap terdakwa sebagai tahapan melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berpendapat, tidak ada keputusan percobaan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam menangani kasus korupsi di daerah itu, istilah darinya, masa orang maling ayam saja ditahan walaupun sudah dikembalikan. (Antara)
Kejari Mukomuko lakukan kasasi perkara korupsi
Sabtu, 29 Desember 2012 19:12 WIB 1975
..."Dalam sidang di Pengadilan Negeri Argamakmur, terhadap empat perkara korupsi yang kami tangani sejak tahun 2011 hingga 2012, terdakwanya diputuskan bebas dan menjalani masa percobaan,"...