Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu Yusri mengatakan bahwa kebijakan restrukturisasi untuk memperoleh keringanan kredit telah diatur dalam peraturan OJK nomor 11 tahun 2020. 

Ia mengatakan bahwa kelonggaran cicilan hanya diberikan kepada debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19 seperti dari sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban membayar kredit untuk menjalankan usaha mereka.

“Implementasinya diserahkan kepada masing-masing Industri Jasa Keuangan,” kata Yusri di Bengkulu, Rabu. 

Berikut tahapan bagi masyarakat yang ingin mengajukan restrukturisasi pembiayaan terdampak COVID-19. Pertama, mengajukan permohonan restrukturisasi ke bank atau leasing yang dapat disampaikan secara online. 

Kedua, bank atau leasing melakukan assesment, seperti apakah debitur termasuk yang terdampak COVID-19 langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok, bunga, dan lainnya.

Selanjutnya, tahap ketiga, bank atau leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dan diskusi dengan debitur untuk menentukan bentuk keringanan. 

Sebelumnya, masyarakat Bengkulu yang mengalami kesulitan untuk membayar cicilan di IJK akibat dampak COVID-19 dan meminta restrukturisasi di IJK. 

Kemudian pihak IJK mengatakan agar debitur datang ke OJK untuk meminta surat keterangan. 

"Saya punya cicilan di bank dan hanya mampu membayar setengah karena usaha saya menurun, namun pihak bank meminta saya untuk datang ke OJK untuk memenuhi persyaratannya," ujar Helmi.
 
Untuk diketahui saat ini pengurus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama Gojek dan Grab dengan difasilitasi OJK sedang mendata ojek online yang merupakan nasabah dari leasing.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020