Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu meminta instansi pemerintahan maupun swasta di daerah tersebut berhenti menggunakan bilik disinfektan karena disinyalir berbahaya bagi kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menjelaskan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait bahaya penggunaan cairan disinfektan jika disemprotkan langsung pada bagian tubuh.

Baca juga: Pemprov Bengkulu tambah anggaran penanganan COVID-19 jadi Rp30,8 miliar

"Tidak dibenarkan untuk kegiatan penyemprotan cairan disinfektan ke manusia, termasuk penggunaan bilik disinfektan supaya tidak lagi digunakan," jelas Herwan di Bengkulu, Senin (6/4).

Namun, sambung Herwan, surat edaran Kemenkes RI tersebut tetap membolehkan jika ada kelompok masyarakat atau instansi pemerintah maupun swasta yang melakukan penyemprotan disinfektan ke tempat fasilitas umum.

Baca juga: RSMY Bengkulu siapkan 50 kamar untuk ruang isolasi pasien COVID-19

Baca juga: TPU Air Sebakul disiapkan jadi pemakaman positif COVID-19 di Bengkulu

Herwan menambahkan, sejak beberapa hari lalu pihaknya telah menyampaikan surat edaran Kemenkes RI ini ke seluruh dinas kesehatan kabupaten dan kota di Bengkulu.

Surat edaran ini isinya meminta agar dinas kesehatan di kabupaten dan kota menginformasikan kepada masyarakat agar tidak menggunakan bilik disinfektan, jika masih ada yang menggunakan diminta untuk menutup.

"Secara bertahap kita sampaikan supaya posko-posko COVID-19 itu tidak lagi menggunakan bilik disinfektan karena tidak baik untuk kesehatan," tutur Herwan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020