Pemerintah Kota Bengkulu memperpanjang masa belajar di rumah bagi pelajar di daerah tersebut hingga 29 Mei 2020, hal ini guna memutus rantai penularan virus korona jenis baru yang menyebabkan COVID-19.

Kebijakan ini dikeluarkan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan melalui surat instruksi Wali Kota Bengkulu nomor 800/628/I.D.DIK/2020 yang dikeluarkan Selasa (7/4) lalu.

Baca juga: Pandemi COVID-19, Wali Kota Bengkulu tutup lokalisasi

"Instruksi wali kota ini dikeluarkan dengan memperhatikan kasus penyebaran COVID-19 yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu," kata Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Kamis (9/4).

Helmi menyebut ada lima poin yang harus dilaksanakan satuan pendidikan dalam instruksi wali kota ini.

Satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs baik negeri maupun swasta untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar di rumah hingga 29 Mei 2020.

Baca juga: Dinkes Bengkulu tertutup soal dua kasus tambahan positif COVID-19

Bagi siswa yang melaksanakan ujian akhir sekolah agar tetap belajar di rumah sampai dengan penyelenggaraan ujian tersebut.

Instruksi Wali Kota Bengkulu ini juga meminta SMA sederajat dan lembaga non formal serta perguruan tinggi agar tetap menyelenggarakan pembelajaran di rumah.

"Atau menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah provinsi atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Helmi.

Dalam instruksi Wali Kota Bengkulu ini juga meminta guru dan tenaga kependidikan melakukan pemantauan kegiatan belajar peserta didik melalui daring.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020