Kepolisian di Bengkulu memastikan akan mengawasi dan memantau aktifitas narapidana yang bebas karena asimilasi COVID-19 agar tidak kembali melakukan kejahatan.

Seperti diketahui ada sekitar 636 orang warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dalam wilayah Provinsi Bengkulu yang mendapat pembebasan asimilasi COVID-19.

Rinciannya di Lapas Bengkulu 120 orang, Lapas Curup 158, Lapas Arga Makmur 117, Lapas Perempuan 25, Lapas Anak 12, Rutan Bengkulu 130, dan Rutan Manna 74 orang.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, meski pihak kepolisian akan memantau dan mengawasi aktifitas napi yang mendapat asimilasi itu, namun masyarakat tetap diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Masyarakat diimbau agar lebih waspada dengan adanya napi-napi yang sudah bebas tersebut dan mari untuk menjaga barang pribadi masing-masing. Terutama masyarakat yang melakukan perjalanan pada malam atau sore hari di tempat-tempat sepi," kata Yusiady, Sabtu.

Terkait dengan kasus kriminal yang terjadi beberapa waktu terakhir sudah ditangani kepolisian.

Polisi juga telah memetakan lokasi dan jam-jam rawan dan mengidentifikasi orang-orang yang dicurigai.

"Jadi untuk kasus-kasus jambret atau pencuian di jalanan kami sudah tangani. Untuk pelaku, sudah kami lakukan pencarian dan ada beberapa indikasi pelaku yang sekarang sedang dalam pengembangan," ucap Yusiady.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020