Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu Yusri menyebut saat ini sudah ada sekitar 32 ribu warga Bengkulu yang mengajukan keringanan pembayaran kredit akibat terdampak pandemi COVID-19.

Pernyataan ini ia sampaikan saat melakukan konferensi video bersama Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang didampingi Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi secara live menggunakan aplikasi daring.

Yusri menjelaskan, total anggaran dari 32 ribu warga Bengkulu yang mengajukan keringanan kredit tersebut mencapai Rp1,6 triliun.

Namun, kata Yusri, yang sudah disetujui restrukturisasinya baru 6.818 orang dengan nilai uang sebesar Rp500 miliar lebih.

"Tidak otomatis semua yang punya kredit dibebaskan bayar satu tahun. Bayangkan kalau seluruh nasabah se Indonesia diberlakukan sama, bisa bangkrut bank itu. Bagaimana mereka bisa membayar gaji pegawainya," kata Yusri, Selasa.

Ia menambahkan, setelah nasabah mengajukan keringanan pembayaran kredit, maka pihak perbankan akan meninjau kemampuan bayar nasabah apakah layak untuk diberikan relaxasi melalui restrukturisasi atau tidak.

Kata Yusri, sasaran utama pemberian keringanan atau restrukturisasi adalah masyarakat yang benar-benar yang terdampak COVID-19, baik terdampak secara langsung maupun secara tidak langsung. 

"Yang terdampak langsung misalnya yang sakit karena terkena Covod-19. Yang terdampak tidak langsung seperti tukang pangkas rambut, tukang ojek atau warga yang tidak punya penghasilan tetap," jelas Yusri.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020