Kepolisian Resort Bengkulu Tengah mengamankan kakek IS (70) warga kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga pelaku pencabulan anak berusia 12 tahun.
"Ayah korban melaporkan langsung ke Polres Benteng," Kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adi Permana melalui Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat di Bengkulu Tengah, Senin.
Ia mengataka kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu, 25 April 2020 sekira pukul 14.00 WIB di desa pelaku.
Lalu perbuatan pelaku dilaporkan ayah korban pada 30 April 2020 dan terduga pelaku diamankan pada Rabu (05/05) oleh Unit Pidum/ PPA Reskrim Polres Bengkulu Tengah bersama dengan unit opsnal dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah.
"Motif terduga pelaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan biologis karena telah lama istrinya meninggal dunia," kata Rahmat.
Atas kejadian pria uzur itu terancam hukuman 15 tahun tahun penjara sesuai dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Ayah korban melaporkan langsung ke Polres Benteng," Kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adi Permana melalui Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat di Bengkulu Tengah, Senin.
Ia mengataka kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu, 25 April 2020 sekira pukul 14.00 WIB di desa pelaku.
Lalu perbuatan pelaku dilaporkan ayah korban pada 30 April 2020 dan terduga pelaku diamankan pada Rabu (05/05) oleh Unit Pidum/ PPA Reskrim Polres Bengkulu Tengah bersama dengan unit opsnal dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah.
"Motif terduga pelaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan biologis karena telah lama istrinya meninggal dunia," kata Rahmat.
Atas kejadian pria uzur itu terancam hukuman 15 tahun tahun penjara sesuai dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020