Dalam OTT tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta dari tangan tersangka SA yang merupakan warga Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Tanjung Raman atas dasar dendam dan pelaku bukan seorang wartawan, melainkan hanya berprofesi sebagai pegawai swasta biasa," kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Purba melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Ipda Erwin Sinaga saat dikonfirmasi, Jum'at.
Ia mengatakan, pemerasan yang dilakukan oleh SA lantaran tersangka dendam terhadap korban karena keponakan tersangka yang merupakan salah seorang perangkat desa di Desa Tanjung Raman ikut terjerat hukum dalam perkara dugaan korupsi pada 2019 sedangkan korban tidak terjerat hukum.
Identitas tersangka yang mengaku sebagai wartawan hanya untuk memuluskan aksi pemerasan terhadap korban dan pelaku tidak memiliki kartu pers.
"Tersangka hanya mengaku wartawan untuk menakuti korban supaya aksi pemeras yang dilakukannya berhasil dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Kepala Unit Pidana Umum Polres Bengkulu Tengah Aiptu Wahyu Dewanto mengatakan modus yang digunakan tersangka untuk melakukan pemerasan yaitu dengan cara menuliskan surat yang berisikan akan mengadukan korban ke Kejari Benteng terkait dugaan korupsi dana desa saat korban menjabat.
Agar tidak dilaporkan, tersangka meminta uang sebesar Rp40 juta kepada korban, namun korban hanya memberikan uang sekitar Rp10 juta.
‘"Tersangka membuat surat pengaduan yang diketik nya dari handphone sendiri, di dalam surat tersebut tertulis bahwa tersangka akan mengadukan korban ke Kejari Benteng soal kegiatan proyek desa semasa korban menjadi sekdes," terangnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bengkulu Tengah OTT oknum mengaku wartawan