Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono memastikan pemakaman jenazah yang diduga terpapar virus corona jenis baru atau COVID-19 sesuai protokol kesehatan.
Untuk itu, Kapolda mengunjungi rumah duka salah satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia pada Rabu (18/6/) di Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
"Bapak Kapolda mengunjungi langsung rumah duka dan alhamdulillah pihak keluarga bersedia jenazah dimakamkan sesuai protokol COVID-19," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Kamis.
Ia menjelaskan, kedatangan Kapolda Bengkulu ke rumah duka itu untuk memberikan penjelasan kepada pihak keluarga almarhum mengenai protokol penanganan COVID-19.
Meskipun hasil uji usap (Swab) almarhum belum keluar, kata Sudarno, mengingat statusnya adalah PDP maka prosedur pemulasaran jenazah harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Memang untuk hasil swab belum turun, namun karena pasien tersebut berstatus PDP maka pemakamannya harus menyesuaikan dengan protokol COVID-19," paparnya.
Ia menambahkan, jenazah sudah dimakamkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) di pemakaman Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Siapapun yang meninggal dunia dengan status PDP maka diminta dengan kesadarannya untuk dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19," demikian Sudarno.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Untuk itu, Kapolda mengunjungi rumah duka salah satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia pada Rabu (18/6/) di Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
"Bapak Kapolda mengunjungi langsung rumah duka dan alhamdulillah pihak keluarga bersedia jenazah dimakamkan sesuai protokol COVID-19," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Kamis.
Ia menjelaskan, kedatangan Kapolda Bengkulu ke rumah duka itu untuk memberikan penjelasan kepada pihak keluarga almarhum mengenai protokol penanganan COVID-19.
Meskipun hasil uji usap (Swab) almarhum belum keluar, kata Sudarno, mengingat statusnya adalah PDP maka prosedur pemulasaran jenazah harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Memang untuk hasil swab belum turun, namun karena pasien tersebut berstatus PDP maka pemakamannya harus menyesuaikan dengan protokol COVID-19," paparnya.
Ia menambahkan, jenazah sudah dimakamkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) di pemakaman Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Siapapun yang meninggal dunia dengan status PDP maka diminta dengan kesadarannya untuk dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19," demikian Sudarno.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020