Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta perguruan tinggi di daerah itu meringankan biaya kuliah bagi mahasiswa yang kesulitan membayar karena dampak pandemi COVID-19.

Hal ini disampaikannya saat bertemu pimpinan perguruan tinggi dan perwakilan mahasiswa di Bengkulu yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Bengkulu, Jumat.

Baca juga: KDRT, perwira polisi di Bengkulu divonis dua tahun penjara

Baca juga: Pantai Pengubayan Kaur, "Bali" baru di Bengkulu

Dalam pertemuan itu ada beberapa kebijakan terkait keringanan membayar uang kuliah yang disepakati bersama pimpinan perguruan tinggi, di antaranya membayar dengan cara angsuran, pembebasan pembayaran dan keringanan dan kebijakan tunda bayar.

"Dari tiga kebijakan ini masing-masing perguruan tinggi bisa menentukan secara cepat dengan membuat aturan dengan sistem pembebasan, pengurangan, ataupun penundaan bayar," kata Rohidin.

Khusus untuk kebijakan tunda bayar, kata dia, perguruan tinggi diminta untuk tetap membolehkan mahasiswa mengikuti ujian dengan syarat membuat surat keterangan tunda bayar. Sedangkan untuk kebijakan keringanan dan bebas bayar tidak diberlakukan untuk seluruh mahasiswa, namun hanya dikhususkan untuk mahasiswa yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Menurutnya, jika kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh mahasiswa, maka bakal menimbulkan permasalahan pada kampus itu sendiri.

Baca juga: Perajin batik besurek Bengkulu beralih membuat masker selama COVID-19

Baca juga: Objek wisata di Bengkulu segera dibuka kembali

"Kriterianya itu tadi, yang orang tuanya tidak bekerja karena terdampak atau yang orang tuanya meninggal karena COVID-19, misalnya mahasiswa yang orang tuanya berstatus PDP maka yang seperti inilah harus benar-benar dipastikan mendapat keringanan agar tetap bisa mengikuti perkuliahan," paparnya.

Pertemuan itu juga menyepakati aktivitas perkuliahan secara daring tetap berjalan, begitu pula dengan pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun, untuk mencegah penularan COVID-19, KKN akan dilakukan ditempat domisili mahasiswa itu sendiri.

"Walaupun dengan cara yang berbeda dari biasanya, misalnya yang tinggal di Bengkulu Utara, KKN saja di tempat tinggalnya, termasuk juga yang mahasiswa dari luar yang tinggal di kos, bisa KKN di lingkungan kosnya," demikian Rohidin.

Sementara itu, Rektor Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu Yulfiperius, pihak perguruan tinggi akan membuat kebijakan di masing-masing kampus berdasarkan hasil kesepakatan bersama Gubernur Bengkulu tersebut.

Baca juga: Insentif nakes tangani kasus COVID-19 di Bengkulu segera dicairkan

Baca juga: Warga Bengkulu Tengah ubah kebun sawit jadi objek wisata

"Jika bicara dampak semua pihak juga terdampak, bukan hanya mahasiswa dan kesimpulan yang disampaikan bapak gubernur itu sudah menjadi solusi tepat untuk ke depannya," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (17/06) puluhan mahasiswa Universitas Bengkulu (UNIB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut yakni meringankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena dampak pandemi COVID-19.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020