Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu menangkap AL (16) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan salah satu pelajar di Bengkulu Tengah yaitu YE (15). 

Baca juga: Seorang gadis bawah umur disetubuhi berulang kali oleh pacarnya, korban ngaku terancam

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Rahmat, SH.MH di Bengkulu, Minggu mengatakan kronologi kejadian berawal saat korban dan terduga pelaku telah janjian untuk ketemuan, kemudian keduanya mengendarai sepeda motor bertemu di salah satu danau di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Kemudian terduga pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan terduga pelaku berjanji akan menikahi korban jika korban mau menuruti kemauan terduga pelaku. 

Lanjut Rahmat, saat itu korban sempat menolak karena takut ketahuan orang tuanya, namun terduga pelaku memaksa korban dengan menarik tangan korban dan melampiaskan hasratnya. 

Baca juga: Diduga paksa dan ancam pacar untuk bersetubuh, seorang mahasiswa ditangkap

Karena tidak terima dengan perbuatan terduga pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Tengah.

Rahmat mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan pihak korban. 

Setelah itu anggota menangkap terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan dan terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020