Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajak masyarakat di daerah ini untuk ikut serta bersama-sama dengan polisi dalam memberantas narkoba di wilayah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.
“Karena berbicara narkoba jaringan, maka kami akan mengungkapkan semua orang yang terlibat dalam jaringan ini baik pengguna maupun pengedarnya. Untuk itu kami juga mengajak masyarakat setempat ikut serta memberantas narkoba di wilayah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat mengadakan menggelar “Press Release” dengan seluruh media massa terkait perkara tindak pidana Illegal Logging dan perkara tindak pidana narkoba di aula kepolisian resor setempat.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba di daerah ini sudah pasti ada beberapa cara, yakni analisa kepolisian dan dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya bisa menjadi dasar pengembangan kasus narkoba.
Kepolisian Resor setempat terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2020 mengungkap sebanyak enam kasus narkoba dan dari kasus narkoba sebanyak itu mayoritas tersangka dari Kecamatan Ipuh.
Ia mengaku, pengungkapan jumlah kasus narkoba pada semester pertama tahun ini termasuk rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena institusinya dalam beberapa bulan terkakhir kurang efektif melaksakanak tugas di masa pendemi COVID-19.
Ia menyatakan, selanjutnya institusinya akan melakukan pengembangan kasus baru narkoba dengan tiga tersangka dalam bulan Juni ini dan mengungkap jaringan narkoba di wilayah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.
Kepolisian Resor setempat selama bulan bulan Juni 2020 mengungkap sebanyak tiga kasus narkoba dengan tiga orang pelaku berinisial FN (26) swasta berasal dari Desa Pasar Ipuh, NI (39) swasta dari Desa Pasar Ipuh, AE (32) karyawan swasta dari Desa Medan Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
“Karena berbicara narkoba jaringan, maka kami akan mengungkapkan semua orang yang terlibat dalam jaringan ini baik pengguna maupun pengedarnya. Untuk itu kami juga mengajak masyarakat setempat ikut serta memberantas narkoba di wilayah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat mengadakan menggelar “Press Release” dengan seluruh media massa terkait perkara tindak pidana Illegal Logging dan perkara tindak pidana narkoba di aula kepolisian resor setempat.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba di daerah ini sudah pasti ada beberapa cara, yakni analisa kepolisian dan dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya bisa menjadi dasar pengembangan kasus narkoba.
Kepolisian Resor setempat terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2020 mengungkap sebanyak enam kasus narkoba dan dari kasus narkoba sebanyak itu mayoritas tersangka dari Kecamatan Ipuh.
Ia mengaku, pengungkapan jumlah kasus narkoba pada semester pertama tahun ini termasuk rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena institusinya dalam beberapa bulan terkakhir kurang efektif melaksakanak tugas di masa pendemi COVID-19.
Ia menyatakan, selanjutnya institusinya akan melakukan pengembangan kasus baru narkoba dengan tiga tersangka dalam bulan Juni ini dan mengungkap jaringan narkoba di wilayah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.
Kepolisian Resor setempat selama bulan bulan Juni 2020 mengungkap sebanyak tiga kasus narkoba dengan tiga orang pelaku berinisial FN (26) swasta berasal dari Desa Pasar Ipuh, NI (39) swasta dari Desa Pasar Ipuh, AE (32) karyawan swasta dari Desa Medan Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020