Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu menyebutkan perambahan liar menjadi gangguan utama kelestarian kawasan hutan di daerah itu.

"Penebangan liar sedikit, tapi perambahan menjadikan kebun menyumbang dampak terbesar terhadap laju deforestasi hutan Bengkulu," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Risman Sipayung di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan hal itu usai mengikuti upacara puncak peringatan hari rimbawan ke-30 yang digelar di halaman Kantor Gubernur Bengkulu.

Berdasarkan citra satelit yang diperoleh pada 2011, menurut dia kawasan hutan Bengkulu mengalami kerusakan mencapai 25 persen dari 920 ribu hektare luas hutan di wilayah itu.

Perambahan liar dengan menjadikan kawasan hutan menjadi perkebunan, menurutnya menjadi sumber ancaman utama.

Untuk merehabilitasi kawasan hutan, Dinas Kehutanan setiap tahun sejak 2010 menghijaukan 5.000 hektare kawasan hutan untuk memulihkan ekosistem dan mengembalikan fungsi hutan.

Ia menuturkan, masyarakat sudah diberi akses oleh pemerintah untuk mengusahakan hutan melalui program hutan tanaman rakyat dan hutan kemasyarakatan.

"Tapi ada syaratnya seperti jenis pohon yang dikembangkan harus yang memiliki nilai ekonomis," ujarnya.

Jenis pohon yang dapat dikembangkan dalam dua program itu disebut "multi purpose trees system" seperti kemiri, pala, pinang dan lain sebagainya.

Direktur Walhi Bengkulu Ady Saputra berpendapat perambah liar hanya dijadikan "kambing hitam" atas kerusakan hutan Bengkulu.

"Pemerintah harus sadar kalau masyarakat butuh lahan untuk mereka hidup," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan juga memiliki peran mempercepat laju kerusakan hutan dengan memberikan izin konsesi kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan di kawasan hutan.

Pemberian izin konsesi pertambangan dan perkebunan dalam kawasan hutan menurutnya memiliki daya rusak yang lebih besar.

"Perambah yang benar-benar atas desakan kebutuhan hidup paling tinggi membuka 10 hektare, tapi konsesi dengan ribuan hektare, daya rusaknya tidak sebanding," tukasnya.

Seperti di wilayah Mukomuko, kata dia banyak kasus perambahan liar karena masyarakat semakin terpinggirkan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan HGU kepada perusahaan perkebunan.

Kementerian Kehutanan menurutnya harus tegas menolak atau moratorium perluasan konsesi pertambangan dan perkebunan di wilayah hutan.

"Harus ada upaya serius dari aparat polisi hutan untuk menindak kasus penebangan dan perambahan yang dimanfaatkan pemilik modal," katanya.

Pemerintah juga harus mengevaluasi perkebunan yang ada di sekitar kawasan hutan, sebab diduga melakukan ekspansi secara ilegal ke kawasan hutan. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013