Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberikan sanksi bagi warganya yang tak memasang bendera merah putih di halaman rumah masing-masing pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

"Nanti kita pelajari dulu sanksinya apa kira-kira jika ada masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Rabu.

Ia mengatakan, nantinya pemantauan warga yang tidak memasang bendera merah putih tersebut akan diserahkan ke pemerintah daerah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, kata Hamka, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mewajibkan warga di Provinsi Bengkulu memasang bendera merah putih mulai dari awal Agustus hingga akhir Agustus mendatang.

"Nanti akan kita pertegas melalui surat edaran kepada seluruh warga kita demi menghormati lambang kedaulatan negara agar seluruh warga menaikkan bendera merah putih," paparnya.

Selain itu, Hamka memastikan pihaknya akan tetap melaksanakan upacara detik-detik kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17 Agustus mendatang dengan khidmat.

Namun, kata dia, upacara itu nantinya tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dengan membatasi peserta upacara hanya 20 orang saja.

Upacara yang nantinya akan dilakukan di halaman kantor Gubernur Bengkulu itu tidak melibatkan pasukan pengibaran bendera atau Paskibraka dengan formasi lengkap, melainkan hanya tiga orang saja.

"Pengibar bendera nanti hanya tiga orang saja dan itu tidak dilakukan seleksi, tetapi anggota Paskibraka yang lulus cadangan di tahun 2019," kata dia.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020