Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,  menyebutkan hari ini sebanyak 676 pegawai negeri sipil instansi vertifkal dan anggota Polri di daerah ini menerima pembayaran gaji ke-13 melalui rekeningnya masing-masing.

Kepala KPPN Kabupaten Mukomuko Rusli Zulfian dalam keterangan tertulisnya di Mukomuko, Senin, menyampaikan dana APBN untuk pembayaran gaji ke-13 untuk sebanyak ratusan pegawai instansi vertikal dan kepolisian di daerah ini sebesar 2,64 miliar.

“Gaji ke-13 tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai negeri sipil dan anggota Polri,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pantuannya melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) sampai pukul 12.00 WIB seluruhnya sudah disalurkan oleh Bank Operasional ke rekening masing-masing pegawai.

Sedangkan besaran gaji ke-13 untuk setiap pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang bersumber dari APBN.

Ia menjelaskan, bahwa besaran gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu. Komponen gaji ke-13 tidak termasuk tunjangan kinerja atau tukin, hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Rusli menjelaskan, tuntasnya pencairan gaji Ke-13 tidak terlepas dari kerja keras segenap pegawai KPPN Mukomuko yang tetap melayani bahkan di hari libur dengan membuka layanan penerimaan surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13 pada hari sabtu dan minggu.  

Selain itu, koordinasi yang sangat baik dengan satuan kerja (satker) mitra kerja KPPN Mukomuko dan layanan berbasis elektronik melalui aplikasi e-SPM menciptakan transparansi dan efisiensi pelayanan juga menjadi faktor tuntasnya pencairan gaji ke-13.

Rusli mengharapkan dengan tuntasnya pencairan gaji ke-13 dapat menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga setelah sebelumnya pada kuartal kedua pertumbuhan ekonomi secara nasional tecatat minus 5,32%.

Percepatan pencairan gaji ke-13 juga merupakan upaya pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong daya beli masyarakat.

Dengan cairnya gaji ke-13 semoga berdampak ke konsumsi masyarakat dan diharapkan pertumbuhan ekonomi meningkat dari sebelumnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020