Pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup, Provinsi Bengkulu, mengisolasi dua warga binaan pemasyarakatan atau Napi yang melakukan penipuan daring dari dalam tahanan yang menyebabkan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kerugian hingga Rp994 juta.

Kepala Lapas Klas IIA Curup Heri Azhari di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan terungkapnya kasus penipuan ini bermula dengan kedatangan tim cyber Polda NTB dibantu Polda Bengkulu baru-baru ini guna melakukan koordinasi terhadap data yang mereka bawa tentang dugaan kasus penipuan oleh napi dari dalam lapas setempat.

Data yang dibawa Petugas Polda NTB dan Polda Bengkulu ini kemudian mereka lakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 500 data warga binaan yang ada di tempat itu dan kemudian mendapati dua nama yang diduga menjadi pelakunya yakni SI dan HS.

"Saat ini keduanya dimasukan dalam kategori register F atau sanksi, sekarang sedang menjalani straf cell selama enam hari terhitung 14 Agustus dan akan diperpanjang hari lagi sampai 3x6 hari atau 18 hari," kata dia.

Kedua napi yang terlibat penipuan ini kata dia, saat ini sedang menjalani hukuman karena terlibat tindak pidana pencurian dan satu lagi kasus pembunuhan, di mana setelah diketahui terlibat kasus ini keduanya kemudian dimasukan dalam sel tikus (straf cell), HS di kamar nomor satu dan SI di kamar nomor empat.

Sementara itu, untuk ada tidaknya keterlibatan oknum petugas Lapas Klas IIA Curup, tambah dia, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Polda NTB karena fokusnya masih dilakukan terhadap dua orang yang menjadi tersangka tersebut.

"Sampai sekarang belum ada, tapi tidak tahu perkembangannya nanti. Petugas yang dimintai keterangan itu baru satu orang, artinya didalam pemanggilan itu tidak ada menyebutkan tersangka, semuanya menunggu hasil pemeriksaan Polda NTB," urainya.

Jika nantinya ada oknum petugas yang terlibat dalam kasus ini pihaknya akan menindak tegas, apalagi saat ini mereka sedang mencanangkan WBK (wilayah bebas korupsi), sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran baik warga binaan pemasyarakatan maupun petugas lapas harus ditindak.

Sebelumnya, Polda NTB menangani kasus dua Napi Lapas Klas IIA Curup, Bengkulu yang diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang pengusaha properti di Gili Trawangan, NTB, dengan kerugian hingga mencapai Rp994 juta.

Modus penipuan yang dijalankan kedua napi ini ialah melalui media sosial, di mana salah seorang pelaku yang awalnya memasang foto profil menggunakan seragam polisi dan menawari korban untuk menanamkan modal usaha peternakan ayam potong di Bengkulu, yang kemudian hari ternyata adalah penipuan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020