Bengkulu (Antara Bengkulu) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah memaparkan usulan pembentukan daerah otonom baru yakni Kabupaten Lembak yang dimekarkan dari Kabupaten Rejanglebong dalam rapat paripurna DPRD provinsi, Senin.

"Usulan pembentukan daerah otonom ini sudah memenuhi tiga persyaratan pokok yaitu persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan," kata Gubernur saat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu.

Ia mengatakan persyaratan administrasi sudah lengkap mulai dari persetujuan masyarakat, melalui presidium pemekaran, hingga persetujuan Bupati Rejanglebong.

Persyaratan administratif, berupa aspirasi sebagian besar masyarakat setempat telah disampaikan secara tertulis oleh tim presidium setelah mendapat mandat dari badan permusyawaratan desa.

"Bupati Rejanglebong menyetujui pemekaran itu melalui keputusan nomor 180 tahun 2012 tentang Persetujuan Pembentukan Eks Kawedanan PUT jadi calon Kabupaten Lembak," papar Gubernur.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Rejanglebong telah memutuskan menyetujui aspirasi masyarakat tersebut, dengan menetapkan eks Kawedanan Padang Ulak Tanding mejadi calon Kabupaten Lembak.

Persyaratan fisik kewilayahan kata dia agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, seperti yang terjadi di beberapa kabupaten pemekaran yang bersengketa wilayah dengan kabupaten induk.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, maka Pemprov Bengkulu kata dia menyetujui pembentukan Kabupaten Lembak.

Tujuannya tidak lain untuk untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan yang tujuan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur mengatakan seluruh indikator kemampuan daerah, termasuk faktor keuangan, dari hasil studi Pemerintah Kabupaten Rejanglebong dengan Universitas Bengkulu sudah memenuhi persyaratan.

"Total nilai seluruh indikator setelah dimekarkan masuk kategori sangat mampu, jadi sangat pantas direkomendasikan jadi daerah otonom baru," tambahnya.

Tentang cakupan wilayah, dalam persyaratan tentang pembentukan kabupaten baru, minimal terdapat lima kecamatan, sementara calon Kabupaten Lembak sudah tujuh kecamatan.

Cakupan wilayah kecamatan untuk calon Kabupaten Lembak yakni Kecamatan Kota Padang, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kecamatan Binduriang, Kecamatan Sindang Dataran dan Kecamatan Sindang Kelingi.

Pemkab Rejanglebong kata dia bersama Bakosutranal, sudah membuat peta wilayah kabupaten induk dan wilayah calon kabupaten pemekaran.

"Ibukota kabupaten pemekaran diusulkan di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding," tuturnya.

Terkait dana, Gubernur mengatakan sudah menyetujui alokasi dana Rp5 miliar untuk dua tahun berturut-turut.

Selain itu Pemprov juga akan membantu dana pelaksanaan pilkada perdana dengan alokasi dana Rp2,5 miliar.

Usai pemaparan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Ahmad Zarkasi yang memimpin sidang paripurna mengusulkan persetujuan DPRD tentang nota penjelasan Gubernur Bengkulu tersebut.

Anggota DPRD dari Fraksi PAN Suharudin Derus meminta agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rencana pemekaran tersebut dan disetujui DPRD. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013