Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Marjohan menyatakan pemerintah setempat mulai memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan bulan Oktober 2020.

“Tim mulai tanggal 1 Oktober 2020 mulai turun ke lapangan. Kita mulai dari instansi pemerintah setempat,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Pemerintah setempat telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang diterbitkan 9 September 2020.

Ia menyatakan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam peraturan bupati ini berlaku terhadap siapa saja baik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat maupun masyarakat setempat.

Ia mengatakan, kalau ada staf di instansi pemerintah setempat tidak memakai masker pada saat pergi ke kantor, maka staf tersebut disuruh pulang dulu untuk mengambil maskernya.

“Kalau staf di instansi pemerintah setempat tidak pakai masker pulang dulu jemput masker dan ini semua sebagai upaya kita untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini,” ujarnya.

Ia menyatakan, saat ini Tim Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di daerah ini.

Ia berharap, setelah sosialisasi ini tidak ada lagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat maupun masyarakat di daerah ini yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, peraturan bupati yang mengatur tentang salah satunya sanksi bagi warga masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan bisa berupa teguran lisan hingga tertulis, kewajiban membersihkan fasilitas umum, pembubaran kegiatan, dan denda Rp100 ribu per orang.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020